Purbalingga- Kerjasama merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kapasitas. Dalam rangka merintis kerjasama dalam hal peningkatan kapasitas pengelolaan sumber daya air wilayah sungai Serayu, bertempat di ruang rapat dekanat Fakultas Teknik Unsoed, pada tanggal 20 Februari 2019 telah dilaksanakan diskusi tentang rancangan undang-undang sumber daya air (RUU SDA) dan implikasinya terhadap pengelolaan sumber daya air di DAS Serayu. Kegiatan forum diskusi ini dimaksudkan untuk menyediakan suatu media diskusi yang terarah tentang evaluasi permasalahan pengelolaan sumber daya air khususnya di wilayah sungai Serayu dan sekitarnya sebagai bahan masukan penyempurnaan RUU SDA.

Tujuan kegiatan forum diskusi fokus membahas 5 pilar pengelolaan sumber daya air sebagaimana yang tertuang dalam RUU Sumber Daya Air yaitu: Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya, Pengendalian Daya Rusak Air,  Sistem Informasi Sumber Daya Air, dan Pemberdayaan pemangku kepentingan, kelembagaan serta masyarakat untuk meningkatkan kinerja pengelolaan Sumber Daya Air.

Acara diskusi terarah ini mengundang narasumber dari UGM yaitu Prof. Sigid Supadmo dan diikuti oleh beberapa dosen dari Jurusan Teknik Sipil, Teknik Geologi, dan Teknik Pertanian Unsoed serta dinas teknis terkait bidang sumber daya air di Kabupaten Banyumas, Cilacap, Purbalingga, Banjarnegara, Wonosobo dan Balai Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Serayu Citanduy, Propinsi Jawa Tengah.

Inisiator kegiatan, Dr.-Ing. Suroso, ST., M.Sc menyampaikan bahwa diskusi ini merupakan langkah awal untuk upaya menjalin kerjasama antar kelompok peneliti di lingkungan unsoed dan kerjasama dengan instansi terkait pengelolaan sumber daya air. Lebih dari itu, permasalahan sumber daya air di wilayah sungai serayu memerlukan upaya kolektif lintas bidang keilmuan, sektoral dan instansi sehingga terlalu kompleks untuk bisa diselesaikan secara sendiri. Mengutip pernyataan dari mantan presiden Amerika Serikat, John F Kennedy, “Anyone who can solve the problems of water will be worthy of two Nobel prizes – one for peace and one for science”, yang artinya: “siapa saja yang bisa mengatasi masalah air akan layak mendapatkan dua hadiah nobel – satu untuk perdamaian dan satu untuk ilmu pengetahuan”.

Ketua Jurusan Teknik Sipil Unsoed, Dr.Eng. Agus Maryoto, pada saat membuka acara diskusi ini menyampaikan ucapan apresiasi kepada semua pihak atas terselenggaranya kegiatan ini. Kegiatan semacam ini perlu dilanjutkan secara berkala dan berkesinambungan termasuk juga dalam bidang-bidang kerjasama yang lain.

Dalam paparannya, Prof. Sigid Supadmo menjelaskan butir-butir masukan atas rancangan undang-undang sumber daya air. Meskipun secara umum RUU SDA sudah jauh lebih bagus dibandingkan dengan UU Sumber Daya Air Nomor 7 Tahun 2004 yang telah dibatalkan secara keseluruhan oleh Mahkamah Konstitusi pada tanggal 18 Februari 2015, namun masih ada beberapa kelemahan yang masih perlu disempurnakan. Beberapa kelemahan diantaranya adalah beberapa pasal yang masih bersifat umum dan kurang implementatif sehingga akan mengalamai kesulitan dalam penyusunan Peraturan Pemerintah (PP), Perda, dan peraturan-peraturan perundangan turunan lainnya.

Ada paling tidak 8 isu strategis dalam RUU SDA yang masih perlu dikritisi yaitu isu DAS kritis, sedimentasi dan erosi, perubahan klimat dan cuaca, alih fungsi lahan terutama di daerah resapan, penurunan mutu air akibat industrialisasi, pembagian pajak daerah discharge dan recharge, sawit yang mengguritas di luar jawa, industri 4.0 atau Sistem Informasi Sumber Daya Air (SISDA).

Maju Terus Pantang Menyerah!!!

Like (0)